Oleh: Muhammad Anshori, Lc *
Pendahuluan
Syariat Islam
menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya
ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun
perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan
kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari
seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan,
besar atau kecil.
Al-Qur'an
menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak
kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima
semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai
anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas
saudara seayah atau seibu.
Oleh karena
itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan
ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw dan ijma'
para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam
sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci,
kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu
bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah swt.Di samping bahwa harta
merupakan tonggak penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok
masyarakat.
A. Definisi Waris
Al-Miirats
menurut bahasa ialah:Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau
dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan
makna al-miirats menurut istilah ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang
yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan
itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal
secara syar'i.
Jadi ilmu
warits adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui ahli waris yang dapat
mewarisi dan yang tidak dapat mewarisi serta mengetahui kadar bagian setiap
ahli waris. (Kitab al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyah, al-Azhar
Cairo Mesir).
B. Hak-hak
yang Berkaitan dengan Harta Waris / Peninggalan
1. Digunakan untuk keperluan si mayit dari
pengurusan jenazah sampai pada pemakaman dengan catatan tidak boleh berlebihan.
2. Digunakan untuk keperluan pelunasan hutan
pewaris/mayit jika memiliki hutang, baik hutang kepada manusia hutang kepada
allah.
3. Digunakan untuk menunaikan wasiat pewaris
selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya dan
bukan diperuntukkan bagi ahli waris.
4. Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan
pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai ketetapan Al-Qur'an,
As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama (ijma').
C. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab)
2. Pernikahan
- Al-Wala’
D. Rukun Waris dalam Islam
1. Pewaris
2. Ahli waris
- Harta warisan
E. Syarat Terjadinya Pemindahan
Harta Waris
1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki
maupun secara hukmi.
2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu
pewaris meninggal dunia.
- Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
F. Penggugur Hak Waris
1. Budak
2. Pembunuhan
3. Perbedaan Agama
G. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris
(yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima
belas: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak,
(4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara
laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara
kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman
(saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki
dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14)
suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.
I. Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh: (1) anak
perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek
(ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7)
saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10)
perempuan yang memerdekakan budak.
J. Pembagian Hak Waris Menurut Islam
1.
Suami; Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 12), ketentuan
hukumnya:
-
1/2 : Apabila tidak ada furu’ (keturunan)
mayit
-
1/4: Apabila ada furu’
mayit.
2.
Isteri;Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 12), ketentuan
hukumnya:
-
1/4: Apabila tidak ada furu’ mayit.
-
1/8: Apabila ada furu’ mayit.
3.
Anak Laki-laki;
Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 11), ketentuan
hukumnya:
-
Ashobah binnafsi,
(mewarisi seluruh harta) :Apabila tidak bersama saudara Perempuannya
-
Ashobah bil
ghair, (2:1) : Apabila bersama dengan saudara perempuan yang sederajat
dengannya (anak perempuan)
4.
Anak Perempun;Dalilnya
adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 11), ketentuan hukumnya:
-
1/2 : Apabila sendirian dan tidak bersama mu’ashibnya (anak laki)
-
2/3 : Apabila jama’ dan dan tidak bersama mu’ashibnya (anak laki)
-
Fardh + radd (sendiri atau jamak dengan kondisi
1/2 atau 2/3): Apabilatidak ada ahli waris yang mendapatkan ‘ashobah dan ada
sisa harta.
-
Ashobah bil ghair (2:1) : Apabila bersama mu’ashibnya (anak laki)
5.
Cucu Laki-laki;Dalilnya
adalah diqiyaskan kepada anak laki-laki dalam firman Allah: (QS. an-Nisa': 11),
ketentuan hukumnya:
-
Ashobah binnafsi,
(mewarisi seluruh harta) : Apabila tidak bersama saudara Perempuannya dan tidak ada
yang menghijab/menghalanginya
-
Ashobah bil ghair,
(2:1) : Apabila bersama dengan saudara perempuan yang sederajat dengannya (cucu perempuan) dan tidak ada yang
menghijabnya
-
Mahjub,
terhalangi/terhijab : Apabila ada anak laki-lakiatau keturunan laki-laki yang
lebih dekat nasabnya dengan si mayit
6. Cucu Perempuan;Dalilnya adalah
diqiyaskan kepada anak perempuan dalam firman Allah: (QS. an-Nisa': 11),
ketentuan hukumnya:
-
1/2 : Apabila sendiri, tidak bersama dengan mu'ashibnya yaitu; saudara
laki-lakinya (cucu laki-laki simayit) dan
tidak ada yang menghijabnya
-
2/3 : Apabila jama' (bersama saudara perempuan
yang lainnya, dua orang atau lebih), tidak bersama dengan mu'ashibnya dan tidak ada
yang menghijabnya
-
1/6 : Baik sendiri
atau jama' : Apabila bersama satu orang anak perempuan, sebagai penyempurna
dari 2/3 (takmilatan litstsulutsain), tidak bersama dengan mu'ashibnya dan tidak ada
yang menghijabnya.
-
Fardh (1/2, 2/3, 1/6) + radd (tambahan) : Apabila tidak
ada ahli waris yang mendapatkan ‘ashobah (sisa harta), tidak ada yang
menghijabnya dan ada sisa harta.
-
Ashobah bil
ghair, (2:1) : Apabila bersama dengan
mu'ashibnya dan
tidak ada yang menghijabnya.
-
Mahjub
(terhijab/terhalangi) : Apabila ada anak laki-laki atau ada jama' dari anak
perempuan.
7. Ayah;Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 11), ketentuan hukumnya:
-
Ashobah binnafsi : Apabila tidak ada furu’ (keturunan) si
mayit sama sekali
-
1/6 + sisa : Apabila bersama furu’ perempuan saja
-
1/6 : Apabila bersama furu’ laki-laki saja dan atau furu’
laki dan perempuan
8. Ibu;Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 11), ketentuan
hukumnya:
-
1/3 : Apabila tidak bersama furu’ mayit ( lk/pr ), dan atau tidak bersama jama' dari saudara
lk/pr (sekandung/seayah/seibu).
-
1/6 :Apabila bersama furu’ mayit ( lk/pr ), dan ataubersama jama' dari saudara lk/pr
(sekandung/seayah/seibu).
-
1/3 + sisa : Apabila bersama dengan suami atau istri dan ayah
dalam masalah ghorrowain
9. Kakek;Dalilnya adalah diqiyaskan kepada ayah dalam firman Allah: (QS.
an-Nisa': 11), ketentuan hukumnya:
-
Ashobah binnafsi: Apabila tidak ada furu’ sama sekali dan tidak ada yang menghijabnya (ayah)
-
1/6 + sisa : Apabila bersama furu’ perempuan saja (tidak
bersama furu’ laki-laki) dan tidak ada yang menghijabnya
-
1/6 : Apabila bersama furu’ laki-laki saja dan atau furu’
laki dan perempuan dan tidak ada yang menghijabnya
-
Mahjub : Apabila ada ayah dan atau kakek shahih yang terdekat
dengan si mayit
10. Nenek;Dalilnya adalah riwayat dari ‘Ubadah bin Shamit, beliau berkata : “ Sesungguhnya Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam menetapkan bagian untuk dua nenek
sebesar seperenam bagian”. (HR. Ahmad),
ketentuan hukumnya:
-
Nenek dari jalur ayah, mendapatkan :
1/6 : Apabila tidak ada ibu dan ayah
juga tidak ada nenek yang lebih dekat darinya.
-
Nenek dari jalur ibu, mendapatkan : 1/6 : Apabila tidak ada ibu dan tidak ada nenek yang lebih
dekat darinya.
11. Saudara Laki-laki Kandung; Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 176), ketentuan hukumnya:
-
Ashobah binnafsi (mewarisi seluruh harta) :
Apabila tidak ada furu’ laki- laki (anak/cucu),tidak ada ayah (kakek,
ada khilaf) dan tidak bersama saudara
perempuannya (saudara perempuan kandung)
-
Ashobah bil ghair (2:1) :Apabila
bersamadengan saudara perempuannya (saudara perempuan kandung), tidak ada
furu’ laki- laki (anak/cucu),dan tidak ada ayah (kakek,
ada khilaf).
-
Berserikat dalam 1/3 : Apabila bersama dengan
saudara seibu dalam masalah musytarikah
-
Mahjub : Apabila ada furu’ laki (anak/cucu
laki) dan ayah (adapun kakek, beda pendapat di kalangan fuqaha’)
12. Saudara Perempuan Kandung; Dalilnya adalah firman Allah: (QS. an-Nisa': 176), ketentuan hukumnya:
-
1/2 : Apabila sendiri, tidak bersama dengan
mu'ashibnya (saudara laki-laki kandung), tidak ada
furu’/keturunan (anak/cucu, baik lk/pr) dan tidak ada ushul laki-laki yaitu ayah,
(kakek ada khilaf)
-
2/3 : Apabila jama’ (2 orang atau lebih), tidak bersama
dengan mu'ashibnya (saudara laki-lakinya), tidak ada furu’/keturunan mayit
(anak/cucu baik lk/pr) dan tidak ada ushul laki-laki yaitu ayah (adapun kakek
terdapat perbedaan pendapat)
-
Berserikat dalam 1/3 : Apabila terjadi
masalah musytarikah
-
Ashobah bil ghair (2:1) : Apabila bersama dengan mu'ashibnya (saudara laki kandung) dan tidak
ada yang menghijabnya.
-
Ashobah ma’al ghair : Apabila bersama dengan
furu’ perempuan (anak/cucu perempuan), tidak bersama mua’shibnya (saudara laki
kandung) dan tidak ada yang menghijabnya.
-
Mahjub : Apabilaada furu’ laki-laki
(anak/cucu laki-laki), dan atau ada ayah. Adapun kakek (terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama).
13. Bersambung insya Allah, wallahu ta’ala
a’lamu bish showwab…
* Alumnus LIPIA Jakarta 2013, Pakar Kewarisan Islam
dan Konsultampung
Capek......Dech?! (just Kidding)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar